JAKARTA (Suara Karya): Diberlakukan MEA 2015 bertujuan untuk menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis produksi. Akan terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal, serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN.
Demikian dikemukakan Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat, dalam sambutannya pada acara buka puasa bersama dengan para stakeholder sektor industri, di kantor Kemenperin Jakarta, kemarin.
MEA 2015, lanjutnya, merupakan momen penting bagi Indonesia, karena berpeluang memperluas pasar bagi produk-produk industri nasional. Namun di sisi lain, pemberlakuan MEA 2015 juga akan menjadi tantangan, mengingat penduduk Indonesia yang sangat besar, tentunya akan menjadi tujuan pasar bagi produk-produk Negara ASEAN lainnya.
Dalam upaya menghadapi berbagai tantangan tersebut, Menperin mengharapkan dukungan dan sinergi dengan masyarakat khususnya dunia usaha. "Untuk itu, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya. Agar produk-produk Indonesia mampu bersaing tidak hanya di pasar ASEAN, tetapi juga pasar dalam negeri," tutur dia.